SOSIOLOGI HUKUM
Nama
: Zainur Ridlo Rangkuman Mata Kuliah.
Nim : 10340079
Mata
Kuliah : Sosiologi Hukum .
1. Definisi
Sosiologi Hukum Dan Cakupan.
Sosiologi hukum
adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang gejala social dalam masyarakat,
bagaimana gejala yang ada dalam masyarakat dapat menjadi kaidah-kaidah Hukum.
Sosiologi hukum
adalah bagaimana dalam alat-alat pengedalian social dapat terkontrol dengan
cara dukungan dari hukum secara efektif.[1]
Cakupan yang ada
dalam sosiologi Hukum diataranya membahas:
a. Perubahan
Social Dan Hukum.
b. Stuktur
Social Dan Hukum
c. Masyarakat,
Hukum, Dan Penelitian Terhadapnya.
d. Lembaga
Social.
2. Jenis
Sosiologi Hukum
Sebelum membahas
jenis-jenis dari sosiologi hukum, penulis meminta maaf sebelumnya karena tidak
bisa member penjelsan yang lebih benar, karena selama mengikuti mata kuliah
sosiologi hukum, tidak mendapatkan materi tersebut. Mungkin pada perkuliah
tersebut lagi dalam keadaan stes sehingga tidak dapat, menangkap mata kuliah
dengan baik, ataupun sedang tidak masuk kelas.
Tapi
penulis mencoba menyamakan antara jenis-jenis sosiologi hukum, sama dengan
macam-macam sosilogi hukum, dan itupun dapat dari buku on-line di google.
Dari sini ada
dua macam sosiologi hukum, yaitu:
a. Sosiologi
hukum empiric (erklaerende soziologie)
Menurut Bruggink,
sosiologi hukum mengumpulkan bahan-bahanya dari perpektif ekternal, artinya
dari suatu titik pengamatan yang observasi.[2]
Dari
teori diatas penulis mencoba meberi pendapat, bahwa cara yang dilakukan dengan
cara penelitian secara langsung yang ada di luar sosiologi hukum itu sendiri
yang akan memberikan perbandingan antara dan melihat perubahan-perubahan yang
terjadi diluar dari sodilogi hukum itu sendiri. Contoh saja bangaimana
sosiologi hukum bisa melihat perubahan yang terjadi pada sosiologi politik, sodiologi
pendidikan, soiologi ekonomis dll.
b. Sosiologi
hukum evakuatif (Vertehende Soziologie).
Sosiologi hukum
ini lebih menekankan pada perpektif yang lain, dalam hal ini lebih memerlukan
perspektif internal, yakni perspektif partisipasi yang berbicara para sosiolog
evakuatif ini lebih jauh mempersoalkan kemurnian hasil-hasil penelitian empirik.dan
sosiologi ini termasuk aliran positivif.[3]
Dalam
hal ini penulis berpendapat aliran sosiologi ini lebih mengedepankan dan
mengkaji dari sosiologi, yang ada pada perubahan di dalam sosiologi hukum itu
sendiri tanpa melihat dan perbandingan dari pandangan yang lain.
3. Perubahan
Social Dan Hukum.
Perubahan social
( John lewis Gillin dan john Philips Gillin) yaitu suatu variasi dan cara-cara
hidup yang diterima yang disebabkan oleh perubahan-perubahan kondisi geografis,
kebudayaan material, komposisi penduduk, idelogi, serta karena adanya difusi
dan penemuan dalam masyarakat.[4]
Ketika
kita membahas hukum itu sendiri tak lepas dari perubahan social, karena
perubahan hukum akan berubah sesuai dengan keadaan yang ada dalam masyarakat,
yaitu perubahan social itu sendiri, akan tidak mungkin jika perubahan hukum
terjadi dulua dari perubahan social, karena hal itu terjadi akan terjadi
kekacaun dalam masyarakat, dan ketidak pahaman masyarakat, dan hukum adalah produk masyarakat dan kehendak
rakyat apabila itu sudah apa yang di inginkan masyarakat akan terjadi kesadaran
akan hukum itu sendiri.
4. Relasi
Sosiologi Dan Hukum.
Sosiolog berbeda
dengan ahli hukum, tak akan memberi penilai tentang apa yang baik dan buruk,
apa yang benar dan salah, serta segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan
nilai yang berlaku dalam masyarakat.[5]
Tapi dalam hal ini bagaimana sosiologi sebagai yang melihat dari dari segi
pandang bagaimana perubahan social terjadi dalam masyarakat, dan hal itu
perubahan itu dapat dijadikan suatu aturan dalam masyarkat yang mengikat (Hukum)
5. Sturktur
Social Dan Hukum.
Stuktur social,
yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur social pokok yakni kaidah-kaidah
social, lembaga-lembaga social, kelompok-kelompok serta lapisan social ( Selo Soemardjan-Soelaeman Soemardi 1964:14
), penulis bependapat, bagaimana ketika kaitkan dengan hukum dengan teori yang
diatas akan kita ketahui bahwa dalam hal ini ada keterkaitan yang erat.
Bagaimana
hukum yang akan mengatur suatu kelompok dalam masyarakat, yang pasti aka nada
suatu kekuasaan dalam suatu kelompok yang akan mengatur dan menjalankan stuktur
social dalam kehidupan masyarakat.
Dalam
hal ini stuktur social yang sistematis dalam masyarakat, tidak mungkin akan
berjalan dengan baik apabila tidak ada peraturan yang mengatur antara penguasa
dengan rakyat. Begitu juga sebaliknya bagaimana suatu peraturan yang baik ada
dalam masyarakat, tidak akan bejalan dengan sempurna apabila stuktur social
dalam masyarakat dalam keadaan yang tidak teratur.
Sekian Terimah Kasih,
Mohon Maaf Atas Kesalahan Dalam Penulisan Maupun Pemahaman Dalam Berpendapat.
Jogyakarta, 10,
November, 2011
Zainur Ridlo
[1] Soerjono soekanto, pokok-pokok
sosiologi hukum ( Jakarta, pt rajagrafindo persada,1980), hal. 8-9
[2] Yesmin anwar dan andang, pengantar
sosiologi hukum, ( http:// books. Google.co.id )hal. 114
[3] Yesmin anwar dan andang, Ibid,
hal.115-116.
[4] Taufiq Rohman Dhohiri,dkk tim sosiologi,Sosiologi 3, ( Jakarta,
Ghalia Indonesia, 2007) hal.3
[5] Soerjono soekanto, ibid,
hal.8-9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar