Sosiologi Hukum tentang Hukum dan Kemiskinan
Fungsi dan Peran Hukum dalam menanggulangi Kemiskinan di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian negara Indonesia telahmemiliki landasan yuridis yang kuat dalam peranannya melaksanakan pembangunan.Pancasila sebagai ideologi bangsa dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telahmemberikan arah dan tujuan bagi pembangunan yang diharapkan, yakni menuju keadilansosial bagi seluruh rakyat Indonesia seutuhnya.
Negara Indonesia yang dapat diklasifikasi sebagai negara kesejahteraan mempunyaikewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea IV dari pembukaanUndang-undang dasar 1945, sebagai berikut :
“...... negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut memelihara perdamaian dunia.”
Dalam alinea tersebut dinyatakan bahwa negara Indonesia didirikan dengan tujuan “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Rumusan ini mengandung suatu penugasan kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan seluruh rakyat, yang berarti pula bahwanegara berkewajiban untuk memberantas kemiskinan.
Dalam penjelasan UUD 1945 juga disebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechta Staat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (MachtaStaat). Dengan demikian maka penggarisan Negara Indonesia adalah sebagai negara hukummempunyai konsekuensi bahwa segala sesuatu persoalan yang menyangkut urusan baik antara warga negara dengan warga negara, maupun antara warga negara dengannegara/pemerintah harus berdasarkan atas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semua warga negara dengan terkecuali, baik warga negara dalam status rakyatmaupun dalam status pejabat pemerintah harus tunduk dan patuh kepada hukum.
Selanjutnya pada pasal 27 ayat (2) Undang-undang dasar 1945 berbunyi sebagai berikut : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan´.Pasal ini memberikan pengertian bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar setiap warga negara dapat hidup layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia Indonesia.Atau dengan kata lain pemerintah berkewajiban untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
Kesejahteraan sosial, yang ingin diwujudkan dalam negara Republik Indonesia, telah pula diatur dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dandipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat´.
Hal ini mewujudkan bahwa kekayaan alam yang ada di Indonesia haruslah dipergunakan bagiterwujudnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan masalah kemiskinan, pada pasal 34Undang-undang Dasar 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara´. Mengingat bahwa tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalamPembukaan UUD 1945. Maka konsekuensinya negara atau pemerintah tidak dapatmelepaskan tanggung jawabnya untuk menanggulangi masalah kemiskinan.Dalam era pembangunan di segala bidang kehidupan guna mewujudkan kesejahteraan sosial.
Hukum diharapkan mampu memfungsikan dirinya untuk mengatasi atau bahkanmemberantas kemiskinan yang masih diderita oleh sebagian masyarakat kita. Dalam hal inihukum dapat dijadikan sebagai alat atau sarana untuk mengadakan rekayasa sosial (a tool of social engineering) dalam upaya menanggulangi masalah kemiskinan.
PERMASALAHAN
Dari uraian diatas latar belakang penulisan makalah ini, dapat diajukan beberapa permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah peranan hukum dalam melakukan fungsinya sebagai sarana untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia?PEMBAHASAN
Kemiskinan merupakan suatu masalah yang dihadapi oleh manusia dimanapun dankapan pun. Kemiskinan juga merupakan permasalahan yang seringkali dihadapi oleh negara-negara berkembang pada umumnya, termasuk juga salah satu masalah yang dihadapi olehnegara Indonesia. Di Indonesia pada saat ini masih terdapat sekitar 25 juta lebih rakyat yangmasih hidup di bawah garis kemiskinan. Dengan demikian usaha mngentaskan golonganrakyat miskin tersebut menjadi suatu hal yang penting.Berbagai macam kebijakan yang timbul sebagai dampak adanya reformasi juga menyebabkan perubahan dalam bidang politik, ekonomi dan pemerintahan yang ada di Indonesia. Berbagaistrategi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan memang perlumendapat tanggapan serius memicu pertumbuhan ekonomi nasional, menyediakan fasilitaskredit bagi lapisan miskin, membangun infrastruktur pedesaan dalam hal ini pembangunan pertanian, pembangunan wilayah/kawasan, proyek Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan lain-lain.Menurut John Friedman, kemiskinan diartikan sebagai kecilnya peluang untuk mengakumulasikan basis kekuatan sosial, yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
Modal produktif seperti tanah, perumahan, peralatan dan lainnya ;
Sumber-sumber keuangan seperti pendapatan dan fasilitas kredit ;
Organisasi sosial dan politik untuk mencapai kebutuhan bersama ;
Jaringan-jaringan sosial untuk memperluas pekerjaan seperti barang-barang pengetahuan, informasi, ketrampilan dan lainnya.
Salah satu upaya pemerintahan dalam rangka mengangkat golongan rakyat miskintersebut, khususnya golongan masyarakat yang disebut fakir miskin adalah denganmemberikan jaminan hukum di bidang sosial (kesejahteraan sosial) kepada fakir miskin,khususnya di bidang pemenuhan kebutuhan pokok hidup yang layak bagi kemanusiaan, yangmeliputi : penghasilan (pendapatan), gizi, kesehatan, perumahan dan pendidikan.
Hal ini ditekankan karena masalah yang menonjol bagi golongan fakir miskin adalah berkisar pada keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (dasar) manusia. Dengan melalui jaminan hukum di bidang sosial diharapkan dapat mengatasi permasalahanyang dialami golongan fakir miskin tersebut.Jaminan hukum di bidang sosial bagi fakir miskin, di samping ditujukan untuk menjamin hak -hak asasi rakyat, dalam arti mengangkat harkat dan martabat manusia menuju taraf kehidupan dan penghidupan yang lebih baik (layak) bagi kemanusiaan, juga bermanfaatdalam rangka menopang laju pembangunan serta untuk mencegah perbuatan pengemisan dan pergelandangan, dan sekaligus sebagai indikator kesejahteraan seluruh rakyat dalam alam pembangunan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya-upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah hinggasaat ini masih belum membuahkan hasil yang memuaskan. Masih banyak penduduk Indonesia baik di desa maupun di kota yang menderita kemiskinan. Ketidakberhasilan itu bersumber dari cara pemahaman dan penanggulangan kemiskinan yang selalu didasarkan pada pemikiran Neo-Klasik, yaitu masalah kemiskinan yang selalu diartikan sebagai sebuahkondisi ekonomi semata-mata.
Problema kemiskinan bersifat multi-dimensional, maka strategi penanggulangannya tidak harus bersifat ekonomi semata sehingga apabila kebutuhan ekonomi sudah tercapai seolah-olah proyek penanggulangan kemiskinan itu juga ikut selesai. Ini berarti menenggelamkan persoalan-persoalan kemiskinan yang tidak berdimensi ekonomi seperti kemiskinanstruktural atau politis.
Menurut data hingga saat ini masih ada sekitar 25 juta lebih rakyat miskin diIndonesia. Di antara rakyat yang miskin itu sekitar 11,1 juta jiwa merupakan penduduk desa tertinggal dan sisanya adalah penduduk desa (yang tidak tertinggal) dan yang tinggal di perkotaan.
Pada tahun 1975 berdasarkan indeks-indeks tertentu oleh UNESCO telah diprkirakan bahwa garis batas kemiskinan diukur dari pendapatan perkapita adalah berkisar pada US$100 pertahun. Tolak ukur garis kemiskinan menurut Prof. Sayogyo adalah jumlah kaloriyang dikonsumsikan perkapita. Batas kemiskinan ditentukan pada tingkat 1700 kalori sehari perkapita. Batas ini sudah berada di bawah kebutuhan normal orang Indonesia yangmembutuhkan lebih dari 2000 kalori perhari.
Oleh sebab itulah maka pembangunan demi mewujudkan masyarakat adil danmakmur sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia mempunyai arti yangsangat penting. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara diamanatkan bahwa pembangunanyang dilaksanakan mencakup berbagai aspek kehidupan yaitu dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanan.Menurut ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1981 tentang PelayananKesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin, dinyatakan bahwa Fakir miskin adalah orang yangsama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuanmemenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagikemanusiaan´.Yang dimaksud kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan adalah terpenuhinyakebutuhan pokok hidup yang menyangkut pebdapatan, gizi, kesehatan, perumahan dan pendidikan. Yang termasuk dalam kategori golongan fakir miskin adalah :
Buruh tani berpenghasilan rendah,
Buruh nelayan berpenghasilan rendah,
Petani yang berpenghasilan rendah,
Nelayan yang berpenghasilan rendah,
Buruh kasar,
Pedagang kecil,
Tukang becak, dan lain-lain.
Belum ada cara yang benar-benar tepat untuk mendefinisikan kelompok kemiskinan.Alternatif yang banyak digunakan adalah membedakan kemiskinan relatif dan kemiskinanabsolut. Kemiskinan absolut mendasarkan pada suatu jumlah minimum tertentu untuk tingkathidup subsisten. Kemiskinan relatif mempunyai dasar batas minimum kemiskinan yang tidak tetap. Batas kemiskinan yang ditetapkan akan terus berubah yang secara ideal akanmeningkat. Dengan demikian maka akan muncul konsep yang berlawanan.Para ahli kependudukan membagi tingkat kemiskinan menjadi dua, yaitu :
Kemiskinan biasa, dimana penghasilan masih cukup untuk menjamin kebutuhan primernya. Yaitu cukup untuk makan meskipun hanya ditahun-tahun yang normal,artinya pada tahun itu tidak terjadi kemarau yang terlalu panjang ataupun ada bencanaalam lainnya. Namun pada saat-saat sulit misalnya pada saat paceklik, dalam kemiskinan biasaseseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya secara wajar. b.
Kemiskinan luar biasa atau kemelaratan. Dalam hal ini penghasilan untuk menjaminkebutuhan primernya saja tidak cukup. Meskipun tidak ada bencana alam maupunkemarau yang terlalu panjang. Untuk kebutuhan makan saja tidak mencukupi baik darisegi kuantitas maupun dari segi kualitas.
Dengan bekerja, tiap orang akan mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhannya yangsenantiasa menuntut untuk dipenuhi. Namun dalam kenyataannya, ada sebagian anggotamasyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, walaupun ia sudah bekerjakeras. Dalam keadaan demikian, terhadap orang yang masih belum mampu memenuhikebutuhannya baik karena tidak mampu membuka sendiri lapangan kerja untuk dirinya, atautidak kuasa bekerja karena faktor-faktor lain maka hidupnya wajib ditanggung oleh orangyang diwajibkan syara¶ (ketentuan hukum Islam) untuk menanggung nafkahnya, yaitukerabat terdekat yang mempunyai hubungan darah. Apabila orang yang diwajibkanmenanggung nafkahnya tidak ada, ataupun ada akan tetapi tidak mampu untuk menanggungnafkahnya, maka nafkah orang tersebut wajib ditanggung oleh negara yang diambilkan darikas zakat baitul mal.
Dalam kondisi krisis yang berkepanjangan seperti yang terjadi di Indonesia sekarang ini,kebijakan penanggulangan kemiskinan memerlukan kajian yang komprehensif dan mendalamagar kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut.Untuk tujuan perencanaan dan strategi penanggulangan kemiskinan, kelompok masyarakatmiskin setidaknya dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok :
Kelompok individu atau rumah tangga miskin yang produktif (miskin produktif);
Kelompok miskin kronis.
Pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat untuk menanggulangi kemiskinan dalam eraotonomi daerah seringkali tidak bisa berjalan efektif karena banyak aparatur pemerintahdaerah dan anggota legislatif di daerah yang tidak memahami konsep otonomi daerah dalamkerangka negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penggunaan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, maka hukumtersebut harus disesuaikan dengan anggapan-anggapan masyarakat apabila suatu hasil positif hendak dicapai. Dengan pernyataan ini maka yang perlu dilakukan pertama-tama adalahmenelaah anggapan-anggapan masyarakat tentang hukum. Kedua, perlu disoroti pada bagian- bagian manakah dari suatu sistem yang paling dihargai oleh sebagian terbesar masyarakat pada suatu saat. Hal-hal inilah secara minimal yang harus dipertimbangkan Karena padakenyataannya kemiskinan masih merupakan sosok yang nyata yang meliputi bagian besar penduduk Indonesia. Salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat untuk mengubahmasyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin digunakan sebagai alat pelopor perubahan(agent of change). Agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau untuk memimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.Hoebel berpendapat bahwa ada 4 fungsi hukum, yaitu :
menetapkan hubungan-hubungan antar anggota masyarakat, dengan menunjukkan jenis- jenis tingkah laku apa yang diperkenankan dan apa pula yang dilarang.
menentukan pembagian kekuasaan dan merinci siapa saja yang boleh melakukan paksaanserta siapa yang harus mentaati, dan penerapan sanksi yang efektif dan tepat.
menyelesaikan sengketa.
memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan keadaankehidupan yang berubah-ubah yaitu merumuskan kembali hubungan yang esensial antaraangota-anggota masyarakat.Menurut Prof. Peters, terdapat tiga perspektif dari fungsi hukum di dalam masyarakat,yaitu :
Perspektif kontrol sosial (sosial kontrol). Tinjauan seperti ini dapat disebut sebagaitinjauan dari sudut pandangan seorang polisi terhadap hukum.
Perspektif social engineering fungsi hukum dalam masyarakat, merupakan tinjauan yangdipergunakan para pejabat dan oleh karena pusat perhatiannya adalah apa yang diperbuat pejabat atau penguasa.c.
Perspektif emansipasi masyarakat dari hukum. Merupakan tinjauan dari bawah terhadaphukum mengenai kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan hukum sebagai saranauntuk menampung semua aspirasi masyarakat.
Satdjipto Rahardjo menunjukan betapa rumitnya interaksi antara hukum denganmasalah sosial, dalam hal ini kemiskinan. Hukum yang diharapkan dapat mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan mungkin kurang berhasil untuk mengerjakannya. Bahkan secarasosiologis juga bisa ditemukan keadaan, bagaimana hukum justru merupakan hambatandalam usaha menanggulangi kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar