Senin, 20 Oktober 2014

BELAJAR ILMU SOSIAL

Menjadikan Dunia Jadi Nyata

Jumat, 24 Agustus 2012

Norma Sosial, pengertian, ciri-ciri, jenis-jenis, macam-macam, dan fungsi nilai.

 A. Pengertian Norma Sosial 
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan seseorang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang (tidak sesuai dengan yang diinginkan masyarakat). Norma merupakan wujud atau dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial. 
B. Ciri-Ciri Norma 
  1. Tidak tertulis (lisan) 
  2. Hasil dari kesepakatan masyarakat 
  3. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya 
  4. Apabila norma dilanggar, bagi pelanggarnya harus menghadapi sanksi 
  5. Norma sosial terkadang mampu menyesuaikan perubahan, sehingga dapat mengalami perubahan 
C. Jenis-Jenis Norma Sosial
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya 
  1. Tata Cara (Usage). Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya. Misal: aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya adalah bersendawa saat makan 
  2. Kebiasaan (Folkways). Kebiasaan merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara, misal: membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya adalah membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat 
  3. Tata Kelakuan (Mores). Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu. 
  4. Adat (Custom). Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan, dikeluarkan dari kelompok adat (masyarakat), atau harus memenuhi persyaratan tertentu. 
  5. Hukum (Laws). Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan. 
D. Macam-macam Norma Sosial 
  1. Norma agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama (wahyu dan revelasi). 
  2. Norma kesopanan, ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat. 
  3. Norma kesusilaan, ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup. 
  4. Norma hukum, ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara. 
E. Fungsi Norma Sosial 
  1. Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat. 
  2. Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. 
  3. Suatu standar, petunjuk atau system kontrol dalam masyarakat.
You might also like:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar